Recomended, Pilih Kartu Kredit Syariah Ini Aja Untuk Ibu Digital

Ada beberapa kebutuhan kita memang harus dipenuhi dengan kartu kredit, lalu bagaimana dengan kita yang ingin pelan-pelan beralih ke kartu kredit syariah. Nah, apa alasan beralih ke kartu kredit syariah ? Apakah fiturnya sesuai untuk kita yang muslim ? Nah, untuk lebih jelasnya akan kita bahas detail seperti dibawah ini.

Ketika kita membahas kartu kredit syariah maka kita akan merujuk pada fatwa Dewan Syariah Nasional – MUI yaitu No.54/DSN-MUI/X/2006 tentang syariah card. Dimana dijelaskan bahwa kartu kredit syariah/syariah card berfungsi sebagai kartu kredit antara para penerbit dan pemegang menggunakan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa.

Berikut beberapa pilihan kartu kredit syariah yang kami rekomendasikan:

  1. Kartu kredit CIMB Niaga Syariah, tidak ada bunga seperti di kartu kredit konvensional tapi ada iuran bulanan. Transaksi tarik tunaipun dibatasi maksimal 50% dari limit kartu.
  2. BNI Hasanah Card Gold, terdapat fasilitas cicilan tetap dalam periode tertentu. Tidak ada denda dan biaya admin keterlambatan maupun biaya yang timbul akibat penarikan tunai. Kartu ini dapat diajukan untuk Anda yang memiliki penghasilan sebesar 5 juta sebulan.
  3. BNI Syariah Hasanah Card Platinum, terdapat fasilitas cicilan tetap dan free airport lounge di beberapa bandara. Tidak ada biaya denda, biaya admin akibat keterlambatan bayar plus tidak ada biaya akibat kita menarik uang tunai. Kartu ini dapat diajukan untuk Anda yang memiliki penghasilan minimal Rp.4.170.000,- per hulan
  4. BNI SYariah Hasanah Card Classic, fiturnya sama dengan BNI syariah hasanah card platinum. Dan kartu ini dapat diajukan untuk Anda yang memiliki penghasilan minimal 3juta perbulan.

Dan sebagai info tambahan, berikut akad yang dipakai dalam penggunaan kartu kredit syariah adalah sebagai berikut:

  1. Akad kafalah, akad ini dimana penerbit kartu adalah penjamin bagi pemegang kartu terhadap semua transaksi, dan penerbit kartu disini berhak mendapatkan fee (ujrah kafalah)
  2. Qardh, dimana penerbit kartu adalah pemberi pinjaman kepada pemegang kartu meliputi penarikan tunai dari bank penerbit lartu
  3. Ijarah, dimana penerbit kartu adalah penyedia jasa sistem pembayaran dan juga melayani transaksi dari pemegang kartu. dan diakad ini maka penerbit kartu berhak mendapatkan fee.

Nah, lalu perbedaannya apa antara kartu kredit syariah dan kartu kredit konvensional ? Berikut mimin Ibu Digital jelaskan:

JIka Ibu memiliki kartu kredit konvensional maka akan muncul denda dan bunga diakibatkan keterlambatan pembayaran pembayaran kartu kredit Ibu. Sedangkan di kartu kredit syariah tidak mengenal hal tersebut. Dan transaksi di kartu kredit syariah tidak diperkenankan untuk digunakan memberli produk/transaksi barang yang melanggar syariah atau bebas riba, Bebas riba, ini adalah ikhtiar dari pihak penerbit kartu dan kita agar transaksi yang kita lakukan terbebas dari riba, bunga bank dll. Ya, ikhtiar meminimalkan resiko terkena debunya riba.

Nah, kembali lagi disini Ibu Digital harus mampu mengukur diri apakah mampu memenuhi kewajiban atau sebaliknya, karena hal yang dipaksakan dan berlebih-lebihan itu dilarang oleh agama.

Jadi, apakah Ibu Digital sudah punya gambaran kan untuk pilih kartu kredit syariah seperti apa untuk kebutuhan Ibu ? Untuk info detail silahkan langsung meluncur ke artikel Pilihan Kartu Kredit Syariah .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *