Bisa dibilang hubungan buruh dengan Anies Baswedan mengalami pasang surut. Sering didemo dan juga sering diskusi, dan ini adalah hal lumrah antara masyarakat dengan orang yang memimpin mereka. Pastilah akan banyak kebijakan yang mendukung dan sebaliknya jika menyangkut hajat hidup orang banyak.
Anies Baswedan menjabat Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 dengan terpilih di putaran kedua pilkada DKI sebanyak 58,13% atau 3.227.294 suara dari total suara sah yang masuk. Jumlah suara tersebut mengalahkan pasangan petahana saat itu, yaitu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat, yang hanya berhasil meraih 2.365.350 suara atau sekitar 41,87% dari total suara sah yang masuk.
Buruh dan Anies Baswedan
Buruh bisa dibilang melakukan demo terutama setiap hari buruh. Kenaikan upah, menuntut penghapusan UU Cipta Kerja hingga beberapa tuntutan lain pasti dibawa ketika menemui Gubernur DKI Jakarta. Adakalanya suara buruh tidak didengar adakalanya suara mereka didengar dan keluarlah putusan gubernur untuk menguatkannya. Seperti tuntutan buruh untuk menaikkan UMP DKI Jakarta.
Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi)
Anies Baswedan sempat didemo karena hanya menaikkan UMP sebesar Rp.4.453.935 (Kepgub 1395 Tahun 2021), lalu direvisi menjadi sebesar Rp.4.641.854 (Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021). Kenaikan ini ternyata direspon kurang positif oleh APINDO karena merasa tidak dilibatkan saat Anies merevisi UMP sehingga menggugat putusan gubernur tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
UMP Naik Turun
Langkah gubernur Anies Baswedan menaikkan UMP ternyata mendapatkan respon beragam baik dari pemerintah pusat maupun pengusaha. Bahkan APINDO melayangkan gugatan akan putusan kenaikan UMP tersebut. APINDO ingin UMP tetap sesuai putusan gubernur yang pertama yaitu sebesar Rp.4.453.935 bukan putusan yang kedua. Dan hasil sidang tersebut memutuskan untuk UMP DKI Jakarta adalah Rp.4.573.845, tentunya putusan ini tidak diterima oleh kalangan buruh.
Oleh sebab itu, APINDO melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Dan gugatan tersebut dimenangkan oleh APINDO. Kemudian Pemprov DKI Jakarta melakukan banding atas putusan PTUN dan dibawa ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang ternyata tetap memenangkan APINDO dan mengabulkan sebagian tuntutan mereka.
Besaran jumlah UMP yang diterima buruh adalah minimal yang harus diterima, namun pada praktek dilapangan masih banyak buruh yang mendapatkan upah dibawah standar yang ditetapkan pemprov DKI Jakarta. Banyak faktor mempengaruhi baik dari sisi pengusaha maupun buruh tersebut. Belum lagi aneka kebijakan dan peraturan yang harus melibatkan buruh. UU Cipta Kerja, pekerjaan kontrak dll memang masih menjadi PR.
Anies Baswedan saat menjabat Gubernur DKI Jakarta menginginkan agar tidak hanya UMP saja yang naik melainkan kesejahteraan buruh juga meningkat.