E-commerce menjadi dalah satu keunggulan yang dimiliki internet, dengan adanya e-commerce ini kita menjadi lebih mudah untuk membeli barang/jasa. Waktu untuk melakukan transaksi pun menjadi sangat fleksibel, bisa dibilang e-commerce itu sama dengan warung 24 jam yang siap memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Ditambah lagi dengan kemudahan dalam melakukan pembayaran, tidak harus bertemu muka antara pembeli dan penjual cukup menggunakan transaksi non tunai dengan jenis beragam yang dapat dipilih. Pada dasarnya e-commerce terdiri dari berbagai macam jenis. Berdasarkan sifat transaksinya e-commerce dibagi menjadi:
1.Bussines to Bussines (B2C)
Bussines to Bussines merupakan tipe e-commerce yang diterapkan saat ini. Jenis ini merupakan transaksi elektonik yang dilakukan antar perusahaan atau organisasi. Transaksi yang digunakan dalam B2C menggunakan EDI (Elektronic Data Interchange) dan e-mail untuk pembelian barang dan jasa, informasi, dan konsultasi. B2C dapat pula berupa pengiriman dan permintaan proposal bisnis. Contoh situs yang mengunakan B2C adalah indonetwork dan Globalmart.
2.Bussines to Consumer (B2C)
Ini merupakan jenis transaksi elektronik baik berupa barang atau jasa yang dilakukan antara organisasi (bussines) dengan konsumen perorangan. E-commerce jenis ini biasanya kita temui dalam bentuk online shop yang memiliki website sendiri kemudian menjual produknya secara langsung. Fokus utama pelaku B2C adalah untuk mendapatkan profit dari penjualan produk. Contoh yang sering di temui di Indonesia misalnya Lazaa, Bilna, Tiket.com dan lain sebagainya.
3.Consumer to Consumer (C2C)
E-commerce dimana transaksi dilakukan oleh konsumen yang satu kepada konsumen yang lain, jenis ini sangat menjamur di Indonesia. Consumer to Consumer terjadi ketika seseorang menjual barang atau jasanya langsung kepada orang lainnya. Contoh yang sering kita temui adalah bukalapak dan tokopedia
4.Consumer to Bussines (C2B)
Jenis e-commerce ini memungkinkan perorangan melakukan transaksi jual beli berupa barang atau jasa kepada atau dari organisasi/perusahaan.
Dari ke-empat jenis e-commerce di atas, transaksi uang sebagai imbalan atas barang atau jasa yang sudah dibeli bentuknya sesuai dengan kesepakatan bersama. Transaksi non tunai jenis apapun dapat dilakukan dalam e-commerce, asalkan ada kesepakatan antara dua pihak yang bertransaksi. Gerakan transaksi non tunai yang digagas oleh BI sangat bermanfaat untuk jenis e-commerce apapun.