Bela Negara – Sebelum kemerdekaan, para pahlawan dengan sangat gigih membela negara dengan jiwa, raga dan harta. Mereka rela mengorbankan apapun yang dimiliki untuk membebaskan negeri tercinta dari penjajahan yang berlangsung hingga ratusan tahun.
Kemiskinan, rasa sakit, bahkan kematian sama sekali tidak membuat jiwa mereka gentar. Hingga akirnya, kini kita menikmati kehidupan damai tanpa harus mengangkat senjata dan merasakan peperangan. Kita menjadi bangsa yang bebas untuk menentukan nasib. Lalu apa yang bisa kita lakukan untuk mengisi kemerdekaan dan menunjukkan rasa nasionalisme? Sederhana saja, dengan cinta rupiah. Bangga dengan lembar-lembar rupiah yang digunakan sebagai mata uang Indonesia.
Tentara menggunakan senjata dan latihan yang sangat keras untuk melatih mental dan fisik. Mereka membela negara dan mempertahankan kemerdekaan dengan fisik. Menjaga kedaulatan bangsa dengan latihan disiplin dan menangkap siapa saja yang dianggap membahayakan negara dan melanggar wilayah Indonesia. Kita sebagai warga negara biasa tidak meungkin melakukan hal seperti itu, yang bisa kita lakukan adalah mencintai negara dengan sepenuh hati. Salah satu bukti cinta kepada negara adalah dengan bangga menggunakan rupiah. Sederhana namun sangat penting artinya bagi perekonomian. Semakin banyak menggunakan rupiah maka akan semakin kuat nilai tukar nilai tukar rupiah kita. Terlebih lagi di daerah perbatasan yang masih sering ditemukan adanya transaksi dengan menggunakan mata uang asing.
Saat ini pemerintah sedang menggalakkan program cinta rupiah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat menggunakan mata uang rupiah. Penggunaan mata uang rupiah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang rupiah. Setiap orang yang tidak menggunakan rupiah di wilayah NKRI akan dihukum pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda Rp 200 juta. Bank Indonesia (BI) terus berupaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing khususnya dollar AS. Salah satu upaya yang dilakukannya ialah dengan menerbitkan Peraturan BI (PBI) No 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan rupiah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang berlaku mulai 1 April 2015. Jika mata uang rupiah bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri, maka diperkirakan tekanan rupiah terhadap dolar AS akan berkurang.
Diharapkan masyarakat dan korporasi dapat sepenuhnya menggunakan rupiah dalam bertransaksi. Dengan menggunakan rupiah dalam bertransaksi, akan menjaga stabilitas nilai tukar rupiah. Di mana permintaan dolar akan menurun dan membuat tekanan kepada rupiah berkurang.Kepercayaan masyarakat menggunakan rupiah juga akan berdampak pada naiknya kepercayaan iternasional terhadap rupiah. Cinta rupiah adalah wujud bela negara di kala merdeka.
foto voa islam