Kitas ? jarang kita mendengar istilah ini, yes buat kamu yang belum tau, mungkin stelah baca ini kamu akan paham. Ketika kita ingin mengunjungi suatu negara dalam wktu yang cukup lama atau bukan sekedar liburan, maka Anda harus mengurus kitas ini. Kitas atau kependekan dari Kartu Ijin Tinggal Sementara ini memang harus dipakai ketika ingin tinggal di suatu negara. Indonesia pun juga seperti negara lainnya yang mewajibkan warga negara asing yang ingin tinggal, harus mempunyai Kitas ini.
Ini sudah tertuang di pasal 48 ayat 1 , UU nomor 6 tahun 2011, “Bahwa setiap orang asing yang ingin tinggal wajib memiliki ijin” . Pada dasarnya , pasal 48 berisi :
1. Warga negara asing (WNA) yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki ijin tinggal.
2. Izin tinggal dapat diberikan kepada WNA yang punya visa sesuai dengan visa yang dimiliki.
Sedangkan izin tinggal yang sesuai ayat 1 didalamnya berisi :
1. Izin tinggal dinas
2. Izin tinggal kunjungan
3. Izin tinggal diplomatik
4. Izin tinggal tetap
5. Izin tinggal terbatas (KITAS)
Nah bagaimana jika ingin menurus kartu ijin tinggal sementara (KITAS) secara online? Berikut tips nya :
• Mengisi formulir aplikasi permohonan izin tinggal online
Merupakan suatu aplikasi yang mempunyai tujuan memberikan izin tinggal keimigrasian secara online kepada pemohon izin tinggal keimigrasian.
Jenis aplikasi apa saja yang ada pada Aplikasi Izin Tinggal Online :
1. Aplikasi Pelaporan ITAS
Aplikasi yang diberikan untuk izin tinggal yang terbatas berdasarkan visa yang dimiliki pemohon aplikasi.
2. Aplikasi IT Online
Aplikasi ini untuk perpanjangan izin tinggal kunjungan, izin tinggal tetap, izin tinggal terbatas atau bisa juga mengalihkan status izin keimigrasian, juga untuk perubahan status orang asing.
3. Aplikasi FAQ
Ini adalah suatu halaman yang berisi berbagai pertanyaan, yang biasanya sering ditanyakan tentang tata cara, peraturan tentang proses izin tinggal keimigrasian sesuai dengan persyaratan keimigrasian.
4. Aplikasi manajamen layanan
Aplikasi ini bisa untuk melihat layanan proses yang berlangsung, jika sudah mengajukan permohonan maka Anda bisa melihat sudah sampai mana prosesnya.
Jika sudah, data yang diberikan oleh pemohon KITAS pada aplikasi pemrmohonan izi tinggal online digunakan sebagai bahan pertimbangan pemberian keputusan imigrasi.
Jika Anda yang punya Kitas dan sudah habis masa berlakunya, sekarang sudah banyak jasa perpanjang Kitas. Kitas itu penting sekali, karena sebagai warga negara asing (WNA), Anda wajib ikiut aturan di negara yang berlaku. Kartu Kitas ini bisa digunakan untuk Anda tinggal, menuntut ilmu ataupun bekerja di suatu negara dalam waktu yang lama. Masa belaku KITAS ini dari 6 bulan sampai 2 tahun. Dan bisa juga diperpanjang sampai waktu 6 tahun.
Jika Anda yang mau tinggal di suatu negara dan ingin bekerja, maka segeralah urus Kitas ini, karena sudah banyak juga sekarang Jasa pengurusan Kitas. Walaupun sudah punya visa, tapi Anda harus tetap memiliki Kitas ini. Semoga dengan membaca ini dapat membantu Anda segera memperpanjang Kitas yang Anda punya dengan bantuan Jasa Perpanjang Kitas. Karena ada ancaman hukuman penjara 5 tahun jika visa kunjungan Anda habis. Maka dari itu segera buat Kitas Anda dengan bantuan Jasa Pengurusan Kitas.